Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi I DPRD Lampung Selatan Optimis Rapat Paripurna Pemekaran DOB Digelar Sebelum Habis Periode Jabatan 2019-2024
Lampungpro.co, 05-Aug-2024

Febri 193

Share

Rapat Paripurna DOB di DPRD Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

Menurutnya, dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD, sehingga ia menekankan persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna.

"Itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk disetujui oleh Gubernur Lampung dan DPRD Lampung, baru disampaikan ke pusat," ujar Anton Carmana.

Anton Carmana juga menyatakan, Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.

Bahkan sedari awal, Pemkab telah memfasilitasi melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati.

"Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi, karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan," kata Anton Carmana.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Lampung Selatan, Setiawansyah mengungkapkan, persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota, merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Setiawansyah, selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved