Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi V DPRD Lampung Evaluasi PPDB 2025 dan Siapkan Pengawasan Ketat untuk 2026
Lampungpro.co, 20-Jan-2026

Admin 549

Share

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Lampungpro.co): Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu ditunjukkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung, Selasa (20/1/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Mardiana serta Sekretaris Komisi Elly Wahyuni. Seluruh anggota Komisi V turut hadir dalam rapat tersebut.

Dari pihak pemerintah daerah, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico bersama jajaran. Agenda utama rapat membahas evaluasi pelaksanaan PPDB tahun 2025 sekaligus kesiapan kebijakan dan teknis untuk pelaksanaan PPDB tahun 2026.

Dalam kesempatan itu, Yanuar menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan proses PPDB berjalan sesuai regulasi.

Komisi V menilai pelaksanaan PPDB tahun 2025 secara umum telah berjalan cukup baik. Meski demikian, DPRD menilai evaluasi tetap diperlukan agar pelaksanaan PPDB tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.

DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait mekanisme seleksi, terutama pada jalur domisili. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sistem seleksi dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya persepsi ketidakadilan.

Karena itu, Disdikbud Provinsi Lampung diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi terkait mekanisme PPDB dapat dipahami dengan baik oleh para orang tua dan calon siswa.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila terdapat calon peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus mengacu pada nilai akademik tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan PPDB tahun 2026, DPRD memastikan sistem penerimaan masih menggunakan empat jalur, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

“Komisi V akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud. Kami ingin memastikan pelaksanaan PPDB 2026 berjalan sesuai aturan, transparan, serta memberikan kepastian dan keadilan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Lampung,” ujar Yanuar. (Krs)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved