Bandar Lampung (Lampungpro.co): Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu ditunjukkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Mardiana serta Sekretaris Komisi Elly Wahyuni. Seluruh anggota Komisi V turut hadir dalam rapat tersebut.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico bersama jajaran. Agenda utama rapat membahas evaluasi pelaksanaan PPDB tahun 2025 sekaligus kesiapan kebijakan dan teknis untuk pelaksanaan PPDB tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Yanuar menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan proses PPDB berjalan sesuai regulasi.
Komisi V menilai pelaksanaan PPDB tahun 2025 secara umum telah berjalan cukup baik. Meski demikian, DPRD menilai evaluasi tetap diperlukan agar pelaksanaan PPDB tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.
DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait mekanisme seleksi, terutama pada jalur domisili. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sistem seleksi dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya persepsi ketidakadilan.
Karena itu, Disdikbud Provinsi Lampung diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi terkait mekanisme PPDB dapat dipahami dengan baik oleh para orang tua dan calon siswa.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila terdapat calon peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus mengacu pada nilai akademik tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan PPDB tahun 2026, DPRD memastikan sistem penerimaan masih menggunakan empat jalur, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
“Komisi V akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud. Kami ingin memastikan pelaksanaan PPDB 2026 berjalan sesuai aturan, transparan, serta memberikan kepastian dan keadilan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Lampung,” ujar Yanuar. (Krs)
Berikan Komentar
4058
28-Mar-2026
479
10-Mar-2026
513
10-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia