Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisioner ENF Dipecat, KPU Lampung: Tugas Wewenang Diambil Alih, Tunggu Pusat Soal PAW
Lampungpro.co, 14-Feb-2020

Heflan Rekanza 837

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI memutus bersalah, kepada salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ENF dan memberhentikan dari jabatannya, dalam kasus dugaan jual beli jabatan dalam seleksi KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami beserta seluruh komisioner KPU Lampung, memberikan beberapa poin klarifikasi sesuai hasil rapat pleno yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Lampung.

"Terkait hal ini, selain menghormati sepenuhnya keputusan DKPP. Kami menyatakan untuk mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban yang selama ini menjadi tanggung jawab ENF sebagai ketua divisi perencanaan dan logistik akan dilaksanakan oleh wakil ketua divisi," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat jumpa pers, Kamis (13/2/2020) sore.

Selain itu, untuk seluruh tugas-tugasnya sebagai koordinator wilayah juga akan dilaksanakan oleh wakil koordinator wilayah. Pasca keputusan ini, seluruh komisioner KPU Lampung menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI.

"Pasca putusan ini, saya harap masyarakat Lampung dapat memberikan kepercayaan sepenuhnya. Jangan sampai pasca putusan ini opini publik tebangun tidak kondusif. Untuk pergantian antar waktu (PAW) sendiri, sepenuhnya ada di KPU RI," ujar Erwan.

Selanjutnya selain menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI, seluruh Komisioner KPU Lampung saat ini akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan solid kedepannya. Termasuk dalam rekrutmen di 15 kabupaten/kota, akan terus komitmen menjaga integritas. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved