BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polisi akhirnya mengungkap pelaku di balik penemuan jasad seorang perempuan di kawasan Pasar Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Minggu (25/5/2025) dini hari. Perempuan tersebut diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian.
Pelaku berinisial H (32), warga Jalan Teluk Semangka, Kota Karang, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur setelah hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara mengarah kuat padanya. Korban diketahui merupakan istri pelaku, berinisial N (29), yang selama ini berprofesi sebagai pengemudi ojek karyawan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa insiden tragis tersebut diduga dilatarbelakangi konflik rumah tangga yang berlangsung lama, termasuk permasalahan ekonomi. Pasangan ini juga diketahui telah berpisah rumah selama sekitar tiga bulan terakhir.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban sudah lama sering berselisih. Saat kejadian, pelaku sempat mengajak korban bertemu di area pasar. Di lokasi itulah pertengkaran terjadi hingga menyebabkan korban terjatuh dan diduga dianiaya pelaku," ujar Kombes Pol Alfret dalam keterangan resmi, Selasa (27/5/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku saat itu ditemani seorang rekannya berinisial R. Mereka menunggu korban melintas di jalan kecil dekat pasar, lokasi yang biasa dilalui korban saat pulang bekerja. Saat korban tiba, terjadi perdebatan hingga pelaku diduga mencekik dan membanting korban ke arah sepeda motor. Korban ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup di atas motornya, dengan darah keluar dari hidung dan telinga.
Pelaku sempat memanggil rekannya untuk membantu memindahkan tubuh korban ke atas sepeda motor. Lalu, meninggalkannya begitu saja.
Mirisnya, pelaku juga berpura-pura ikut berduka dan terlibat dalam proses pemakaman korban untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. "Tim kami juga masih mencari keberadaan R yang saat ini menjadi saksi kunci," tambah Kapolresta.
Barang bukti yang turut diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor, pakaian korban, serta dua unit ponsel masing-masing milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Catatan Redaksi:
Lampungpro.co mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya ke pihak berwenang. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...
3348
KOPI PAHIT
3684
122
29-May-2025
135
29-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia