Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Konflik Rumah Tangga, Pria ini Aniaya Istrinya hingga Meninggal di Kota Karang Bandar Lampung
Lampungpro.co, 28-May-2025

Amiruddin Sormin 770

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat menjelaskan kasus penganiayaan di Kota Karang. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polisi akhirnya mengungkap pelaku di balik penemuan jasad seorang perempuan di kawasan Pasar Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Minggu (25/5/2025) dini hari. Perempuan tersebut diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian.

Pelaku berinisial H (32), warga Jalan Teluk Semangka, Kota Karang, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur setelah hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara mengarah kuat padanya. Korban diketahui merupakan istri pelaku, berinisial N (29), yang selama ini berprofesi sebagai pengemudi ojek karyawan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa insiden tragis tersebut diduga dilatarbelakangi konflik rumah tangga yang berlangsung lama, termasuk permasalahan ekonomi. Pasangan ini juga diketahui telah berpisah rumah selama sekitar tiga bulan terakhir.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban sudah lama sering berselisih. Saat kejadian, pelaku sempat mengajak korban bertemu di area pasar. Di lokasi itulah pertengkaran terjadi hingga menyebabkan korban terjatuh dan diduga dianiaya pelaku," ujar Kombes Pol Alfret dalam keterangan resmi, Selasa (27/5/2025).

Menurut keterangan polisi, pelaku saat itu ditemani seorang rekannya berinisial R. Mereka menunggu korban melintas di jalan kecil dekat pasar, lokasi yang biasa dilalui korban saat pulang bekerja. Saat korban tiba, terjadi perdebatan hingga pelaku diduga mencekik dan membanting korban ke arah sepeda motor. Korban ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup di atas motornya, dengan darah keluar dari hidung dan telinga.

Pelaku sempat memanggil rekannya untuk membantu memindahkan tubuh korban ke atas sepeda motor. Lalu, meninggalkannya begitu saja.

Mirisnya, pelaku juga berpura-pura ikut berduka dan terlibat dalam proses pemakaman korban untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. "Tim kami juga masih mencari keberadaan R yang saat ini menjadi saksi kunci," tambah Kapolresta.

Barang bukti yang turut diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor, pakaian korban, serta dua unit ponsel masing-masing milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

Catatan Redaksi:

Lampungpro.co mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya ke pihak berwenang. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

3348


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved