Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Konflik Rumah Tangga, Warga Bekasi Ini Cari Keadilan ke Polda Lampung Karena Anaknya Dirampas Suami
Lampungpro.co, 13-Jan-2023

Febri Arianto 5615

Share

Ketua Komnas PA dan Pengacara Putri Maya Saat Mendampingi Warga Bekasi ke Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tangga asal Bekasi, Jawa Barat bernama Shelvia (31), didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), melayangkan laporan pelimpahan penanganan perkara dugaan perampasan anak ke Polda Lampung, Jumat (13/1/2023). Perampasan itu diduga dilakukan oleh suaminya sendiri inisial DM.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya hadir di Polda Lampung bersama Tim Kuasa Hukum Putri Maya Rumanti, untuk mendampingi Shelvia hampir empat bulan terpisah dari anak Balitanya berusia 1 tahun 8 bulan. Itu terjadi karena ada konflik dalam rumah tangga.

"Lalu terlapor membawa anaknya tanpa sepengetahuan Shelvia ke luar negeri. Namun untuk menghilangkan jejak putranya, terjadi pemalsuan dokumen agar anaknya tidak bisa bertemu dengan Shelvia sehingga bisa dibawa kemana saja," kata Arist Merdeka Sirait.

Lalu suami Shelvia membuat laporan ke kepolisian kehilangan paspor anaknya, sehingga diterbitkan surat kehilangan. Kemudian suami Shelvia mengurus ke Kantor KBRI, untuk diterbitkan paspor baru di Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara.

"Tapi faktanya, padahal itu tidak hilang dan masih tersimpan rapih termasuk dokumen lain oleh Shelvia. Sehingga terjadi tindak pidana pemalsuan itu terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujar Arist Merdeka Sirait.

Atas dasar itu, pihaknya berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Polda Lampung agar tidak terjadi kehilangan identitas. Komnas PA berharap, suami Shelvia bisa sesegera mungkin menyerahkan anak itu ke ibunya, karena sudah lama terpisah. Komnas PA menduga suami Shelvia masih berada di wilayah Lampung.

Sementara itu, Penasihat Hukum Shelvia yakni Putri Maya Rumanti menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya menyerahkan bukti-bukti berupa data dari KBRI. Sebab suami kliennya itu memberikan keterangan palsu di dalam data autentik, digunakan untuk membuat paspor baru di Kotabumi Lampung Utara.

"Perlu dijelaskan, awalnya kami tidak tahu ada paspor ganda, tapi setelah ditelusuri ada paspor ganda untuk melarikan anaknya ke Singapura. Pihak imigrasi juga tidak tahu, ada data yang dipalsukan, karena dibuatnya berdasarkan surat keterangan hilang," jelas Putri Maya Rumanti.

Sebelumnya perkara itu juga pernah viral lewat pengacara Hotman Paris Hutapea. Didampingi penasihat hukumnya, Shelvia mengadu ke Hotman Paris. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved