BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tangga asal Bekasi, Jawa Barat bernama Shelvia (31), didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), melayangkan laporan pelimpahan penanganan perkara dugaan perampasan anak ke Polda Lampung, Jumat (13/1/2023). Perampasan itu diduga dilakukan oleh suaminya sendiri inisial DM.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya hadir di Polda Lampung bersama Tim Kuasa Hukum Putri Maya Rumanti, untuk mendampingi Shelvia hampir empat bulan terpisah dari anak Balitanya berusia 1 tahun 8 bulan. Itu terjadi karena ada konflik dalam rumah tangga.
"Lalu terlapor membawa anaknya tanpa sepengetahuan Shelvia ke luar negeri. Namun untuk menghilangkan jejak putranya, terjadi pemalsuan dokumen agar anaknya tidak bisa bertemu dengan Shelvia sehingga bisa dibawa kemana saja," kata Arist Merdeka Sirait.
Lalu suami Shelvia membuat laporan ke kepolisian kehilangan paspor anaknya, sehingga diterbitkan surat kehilangan. Kemudian suami Shelvia mengurus ke Kantor KBRI, untuk diterbitkan paspor baru di Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara.
"Tapi faktanya, padahal itu tidak hilang dan masih tersimpan rapih termasuk dokumen lain oleh Shelvia. Sehingga terjadi tindak pidana pemalsuan itu terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujar Arist Merdeka Sirait.
Atas dasar itu, pihaknya berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Polda Lampung agar tidak terjadi kehilangan identitas. Komnas PA berharap, suami Shelvia bisa sesegera mungkin menyerahkan anak itu ke ibunya, karena sudah lama terpisah. Komnas PA menduga suami Shelvia masih berada di wilayah Lampung.
Sementara itu, Penasihat Hukum Shelvia yakni Putri Maya Rumanti menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya menyerahkan bukti-bukti berupa data dari KBRI. Sebab suami kliennya itu memberikan keterangan palsu di dalam data autentik, digunakan untuk membuat paspor baru di Kotabumi Lampung Utara.
"Perlu dijelaskan, awalnya kami tidak tahu ada paspor ganda, tapi setelah ditelusuri ada paspor ganda untuk melarikan anaknya ke Singapura. Pihak imigrasi juga tidak tahu, ada data yang dipalsukan, karena dibuatnya berdasarkan surat keterangan hilang," jelas Putri Maya Rumanti.
Sebelumnya perkara itu juga pernah viral lewat pengacara Hotman Paris Hutapea. Didampingi penasihat hukumnya, Shelvia mengadu ke Hotman Paris. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia