Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Konflik Tanah Wakaf di Ngambur Pesisir Barat, Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ditangkap dan Diadili
Lampungpro.co, 18-Oct-2023

Amiruddin Sormin 4556

Share

Ilustrasi penganiayaan LAMPUNGPRO.CO

NGAMBUR (Lampungpro.co): Indrawati (49), warga Pemangku Banjarnegeri, Pekon Negeriratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat berharap keadilan dan meminta polisi   segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadapnya. "Saya berharap para pelaku penganiayaan terhadap saya segera ditangkap di masukkan ke penjara. Sakit sekali saya akibat penganiayaan itu sampai sekarang badan saya masih sering sakit," kata Indrawati, Selasa (17/10/2023).

Dia berharap para pelaku diberikan efek jera agar tidak semena-mena dan arogan melakukan tindakan kekerasan penganiayaan. Apalagi terhadap perempuan seperti dia. 

Kronologis penganiayaan tersebut kata Indrawati, bermula Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu para warga yang di antaranya merupakan aparat Pekon Negeriratu Ngambur hendak gotong royong di atas lahan tanah seluas 1.200 meter persegi.

Gotong royong itu dilakukan di lokasi yang diklaim oleh Pemerintah Pekon Negeriratu Ngambur sebagai milik mereka. Dasarnya, Pemerintah Pekon mendapat hibah dari warga atas tanah tersebut. Surat hibah itu diterbitkan pada Agustus 2023 ini. 

"Sementara tanah tersebut adalah milik Persatuan Islam (Persis) memiliki  sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Liwa Lampung Barat pada 11 Maret 1998. diwakafkan untuk sarana ibadah. Yang mewakafkan bapak saya, Jakfar kepada Persis pada 1995," kata Indrawati.

Sekarang  tanah itu diklaim oleh Pemerintah Pekon bahwa tanah itu merupakan aset Pekon Negeriratu Ngambur. Mereka menerbitkan surat hibah yang diduga direkayasa.

"Mereka meminta hibah dari warga yang kemudian membuatkan suratnya bahwa tanah itu dihibahkan kepada Pemerintah Pekon Negeriratu Ngambur yang suratnya dibuat 2023 ini, sebagai dasar mereka mengklaim tanah tersebut," kata dia.  

Dia tidak tahu apa motif Pemerintah Pekon mengklaim tanah yang berlokasi di Pemangku Banjarnegeri Pekon Negeriratu Ngambur itu,  merupakan milik mereka. "Tetapi memang di atas lokasi tanah tersebut ada berdiri satu rumah warga, Bastari, yang membuat rumah di atas lokasi tanah wakaf milik Persis tersebut merupakan anggota Lembaga Himpun Pekon (LHP) Pekon Negeriratu Ngambur," kata dia. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

304


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved