NGAMBUR (Lampungpro.co): Indrawati (49), warga Pemangku Banjarnegeri, Pekon Negeriratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat berharap keadilan dan meminta polisi segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadapnya. "Saya berharap para pelaku penganiayaan terhadap saya segera ditangkap di masukkan ke penjara. Sakit sekali saya akibat penganiayaan itu sampai sekarang badan saya masih sering sakit," kata Indrawati, Selasa (17/10/2023).
Dia berharap para pelaku diberikan efek jera agar tidak semena-mena dan arogan melakukan tindakan kekerasan penganiayaan. Apalagi terhadap perempuan seperti dia.
Kronologis penganiayaan tersebut kata Indrawati, bermula Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu para warga yang di antaranya merupakan aparat Pekon Negeriratu Ngambur hendak gotong royong di atas lahan tanah seluas 1.200 meter persegi.
Gotong royong itu dilakukan di lokasi yang diklaim oleh Pemerintah Pekon Negeriratu Ngambur sebagai milik mereka. Dasarnya, Pemerintah Pekon mendapat hibah dari warga atas tanah tersebut. Surat hibah itu diterbitkan pada Agustus 2023 ini.
"Sementara tanah tersebut adalah milik Persatuan Islam (Persis) memiliki sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Liwa Lampung Barat pada 11 Maret 1998. diwakafkan untuk sarana ibadah. Yang mewakafkan bapak saya, Jakfar kepada Persis pada 1995," kata Indrawati.
Sekarang tanah itu diklaim oleh Pemerintah Pekon bahwa tanah itu merupakan aset Pekon Negeriratu Ngambur. Mereka menerbitkan surat hibah yang diduga direkayasa.
"Mereka meminta hibah dari warga yang kemudian membuatkan suratnya bahwa tanah itu dihibahkan kepada Pemerintah Pekon Negeriratu Ngambur yang suratnya dibuat 2023 ini, sebagai dasar mereka mengklaim tanah tersebut," kata dia.
Dia tidak tahu apa motif Pemerintah Pekon mengklaim tanah yang berlokasi di Pemangku Banjarnegeri Pekon Negeriratu Ngambur itu, merupakan milik mereka. "Tetapi memang di atas lokasi tanah tersebut ada berdiri satu rumah warga, Bastari, yang membuat rumah di atas lokasi tanah wakaf milik Persis tersebut merupakan anggota Lembaga Himpun Pekon (LHP) Pekon Negeriratu Ngambur," kata dia.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
304
Lampung Selatan
24142
Humaniora
3135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia