Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kontraktor Tersangka Korupsi Jalan Lemong Pesisir Barat Tiga Kali Kembalikan Kerugian Negara ke Kejati, Total Sudah Rp1 Miliar Dikembalikan
Lampungpro.co, 06-Jan-2025

Febri 495

Share

Kejati Lampung Saat Menerima Pengembalian Kerugian Negara | Lampungpro.co/Dok Kejati

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali menerima penyerahan uang titipan kerugian negara senilai Rp320 juta, dari tersangka AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui Penasihat Hukum pada Senin (6/1/2025).

Sebelumnya pada 16 Desember 2024, tersangka telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp390 juta dan pada 27 Desember 2024 sebesar Rp290 juta, sehingga total sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.

"Kami sebelumnya menetapkan AW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024 terhadap perkara tersebut," kata Armen Wijaya.

SEBELUMNYA : Kejati Lampung Tangkap Tiga Mafia Korupsi Rp1,37 Miliar Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat, Kadis PUPR Kembali Terseret

Selain AW tersangka lainnya atas nama J selaku penguna anggaran kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, serta BDS selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, berdasarkan perhitungan negara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved