BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali menerima penyerahan uang titipan kerugian negara senilai Rp320 juta, dari tersangka AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui Penasihat Hukum pada Senin (6/1/2025).
Sebelumnya pada 16 Desember 2024, tersangka telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp390 juta dan pada 27 Desember 2024 sebesar Rp290 juta, sehingga total sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.
"Kami sebelumnya menetapkan AW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024 terhadap perkara tersebut," kata Armen Wijaya.
Selain AW tersangka lainnya atas nama J selaku penguna anggaran kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, serta BDS selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, berdasarkan perhitungan negara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22783
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia