TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, memberikan ultimatum peringatan keras kepada masyarakat di Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, untuk tidak menggelar hiburan organ tunggal yang tak kenal waktu digelar hingga larut malam.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat, untuk bisa mematuhi aturan yang ada, serta bisa menjadi masyarakat yang tertib dan terbimbing.
"Kami sudah sosialisasikan KUHP yang baru, khususnya dalam Pasal 265 mengenai ketertiban umum, apabila ada laporan masyarakat karena menganggu tetangganya suara musik hingga larut malam, bisa dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang," kata Kompol Edi Qorinas, Jumat (23/1/2026).
Selain yang diatur dalam KUHP terbaru di Pasal 265, larangan menggelar hiburan organ tunggal atau menyetel musik hingga larut malam, juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) di Lampung Selatan.
"Hiburan organ tunggal harusnya tidak boleh melebihi pukul 18.00 WIB. Lalu kami ada toleransi karena masih ada tamu yang datang, maka hingga pukul 21.00 WIB diperbolehkan," ujar Kompol Edi Qorinas.
Apabila melebihi batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, maka Polsek Tanjung Bintang akan memberikan tindakan tegas hingga sanksi pidana baik ke pemilik hajat, bahkan hingga pemilik hiburan organ tunggal.
"Bagi yang nekat bandel, tentu ada sanksi pidana dan ada denda pastinya. Sesuai penerapan Pasal 265 terbaru, masyarakat yang terganggu karena musik hingga larut malam, bisa ditindak dan dilakukan penyelidikan hingga sidik," tegas Kompol Edi Qorinas.
Saat ini, Polsek Tanjung Bintang sudah menangani satu perkara terkait masyarakat yang menggelar hajatan dengan hiburan organ tunggal hingga larut malam, yang terjadi di Desa Rejomulyo, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Bahkan kasusnya hingga kini sudah naik ke tahap penyidikan atau sidik.
Untuk mencegah tindakan serupa, Polsek Tanjung Bintang sudah bekerja sama dengan unsur pimpinan kecamatan (Uspika) serta kepala desa di Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, hingga Danramil Tanjung Bintang, untuk sosialisasi ke masyarakat.
Masyarakat diharapkan bisa sadar, terkait gelaran hiburan organ tunggal atau musik hingga larut malam, dapat menimbulkan kemudharatan, mabuk-mabukan, perkelahian, hingga tindak pidana lainnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Demokrasi tidak cukup hanya dipindahkan tempatnya. Ia harus diperbaiki...
492
519
23-Jan-2026
299
23-Jan-2026
368
23-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia