WAY KANAN (Lampungpro.com): Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Hal itu dikatakan Sekkab Way Kanan Saipul, mewakil Bupati Raden Adipati Surya, pada Pelatihan Konvensi Hak Anak 2018 di Aula PKK setempat, Selasa (27/3/2018). Menurut dia, dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak. sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak.
Menurut dia, setiap sumber daya manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak. Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak. Karena, konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kabupaten Way Kanan khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak.
Menurut Saipul, ada empat prinsip umum yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak nondiskriminasi yang terbaik bagi anak. Yaitu, hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak. Dan keempat prinsip tersebut haruslah dapat dipenuhi, kata dia.
Saipul menambahkan, pihaknya yakin sumber daya manusia haruslah handal dalam menghadapi tantangan zaman yang kian berat saat ini. Untuk itu pemenuhan hak anak harus tetap diberikan yang terbaik. Sehingga, anak dapat tumbuh berkembang dan terlindung dari kejahatan dan diskriminasi.
Anak harus mendapatkan kesehatan, pendidikan dan hak asuh yang selayaknya. Pemerintah pusat pun telah mengembangkan mediasi dan mensosialisasikan program yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mensinergikan sumber daya pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha untuk menciptakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang lebih baik.
Hal ini, kata dia, tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak. Diharapkan dengan adanya kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak ini semoga dapat menjadi acuan Organisasi Perangkat Daerah dan sektor lainnya. Tujuannya, untuk memperhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan sebagai cikal bakal mewujudkan Kabupaten Way Kanan sebagai Kabupaten Layak Anak, kata dia. (INDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16631
EKBIS
9312
Lampung Selatan
5156
Bandar Lampung
4954
Bandar Lampung
4819
125
05-Apr-2025
144
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia