Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korban Asusila Sesama Jenis oleh Petambak di Rawajitu Timur Tulang Bawang Ternyata Enam Anak Lelaki
Lampungpro.co, 15-Dec-2021

Amiruddin Sormin 1782

Share

Pelaku sodomi AR saat digelandang ke Mapolsek Rawajitu Selatan. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Pelaku tindak pidana asusila sesama jenis berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, yang ditangkap Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB sudah ditahan. Ternyata korbannya bukan hanya satu orang, tapi enam anak laki-laki.


Menurut hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Rawajitu Selatan, korban asusila sesama jenis yang dilakukan pelaku AR ini diketahui berjumlah enam orang. Semuanya anak laki-laki umur 15-16 tahun. "Modus yang dilakukan pelaku ini kepada enam anak laki-laki yang menjadi korbannya semuanya sama, yakni mengiming-imingi para korban dengan memberikan uang, rokok, dan lainnya," kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (15/12/2021). 

Menurut keterangan para korban, lanjut Iptu Poniran, parahnya lagi dua orang korban disodomi pelaku. Sedangkan empat korban lainnya sempat melakukan perlawanan sehingga hanya dicabuli oleh pelaku sebatas dipeluk dan dicium. Semua korbannya merupakan warga Kampung yang sama dengan pelaku.

KLIK LINK BERITA SEBELUMNYA; Penyuka Sesama Jenis, Petambak di Rawajitu Timur Tulang Bawang ini Dilaporkan Cabuli Bocah Tiga Tahun

Terungkapnya kasus ini berawal dari A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawajitu Timur, yang merupakan salah satu bapak kandung korban. Pertama kali melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (17/7/2020) siang.

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku sejak 2018 hingga 2020. "Selama tiga tahun, anak kandung korban mengalami tindak pidana asusila sebanyak 20 kali. Hingga akhirnya aksi bejat pelaku diketahui dan pelaku ini sempat buron selama 1,5 tahun setelah mengetahui dia dilaporkan ke Polsek," kata Iptu Poniran.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved