JAKARTA (Lampungpro.co): Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebutkan menggunakan uang korupsi bansos corona untuk membayar sapi kurban. Tak hanya itu, duit miliaran rupiah hasil 'ngutip' duit bansos juga digunakan untuk menyewa jet pribadi di setiap kunjungan yang dia lakukan.
Hal itu diungkap jaksa KPK saat membacakan dakwaan eks Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021), sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co):
Jaksa KPK menyebut Juliari mengeluarkan uang mencapai Rp100 juta untuk membayar sapi kurban. "Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Selain itu, Juliari juga menggunakan uang korupsi bansos untuk kebutuhan pribadi seperti kunjungan ke daerah-daerah dengan menyewa pesawat pribadi.
Adapun rinciannya, pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja terdakwa selaku menteri sosial dan rombongan kementerian sosial ke Lampung sebesar Rp270 juta. Pembayaran pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan kementerian sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta.
Kemudian, pembayaran sewa pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 180 ribu dolar AS. Dalam dakwaan jaksa, Juliari menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek pada 2020 mencapai Rp32,4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
Jaksa KPK merinci uang-uang yang diterima Juliari dari total Rp32,4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp1,95 miliar. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp29,25 miliar.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako. Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16446
EKBIS
9105
Lampung Selatan
4957
Bandar Lampung
4766
Bandar Lampung
4634
174
04-Apr-2025
245
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia