Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi BUMD Lampung Barat Rp3,07 Miliar, Dua Direktur Dituntut Empat dan Enam Tahun Penjara
Lampungpro.co, 06-May-2021

Febri 2058

Share

Sidang Korupsi BUMD Lampung Barat | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua Direktur PD Pesagi Mandiri Perkasa, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat senilai Rp3,07 miliar. Ada pun keduanya yakni Galih Pribadi yang menjabat Direktur Utama dan Deria Sentosa yang menjabat Direktur Operasional.

Ada pun tuntutan yang diberikan terhadap Galih Pribadi, JPU menuntut agar dihukum empat tahun pidana penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. JPU Kejari Lampung Barat Bambang Irawan menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp750 juta dikurangi Rp176 juta yang telah dititipkan, apabila tidak dititipkan maka harta benda akan disita apabila tidak mencukupi, diganti hukuman dua tahun penjara," kata Bambang Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021).

Sementara itu, untuk terdakwa Direktur Operasional PD Pesagi Mandiri Perkasa Deria Sentosa dituntut hukuman pidana enam tahun penjara, serta membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Deria juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,32 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman tiga tahun penjara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya dugaan korupsi ini berawal dari Pemkab Lampung Barat yang menyuntikkan dana APBD ke Pesagi Mandiri Perkasa senilai Rp10,1 miliar. Dana itu digunakan untuk jual beli semen, gas LPG, dan komputer untuk mendirikan SPBU di Sekincau, namun saat diaudit pembangunan itu tak kunjung selesai. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

371


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved