Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi DAK Gapoktan di Ulubelu Ratusan Juta, Anggota DPRD Tanggamus ini Resmi Ditahan Kejaksaan
Lampungpro.co, 20-Jul-2023

Febri Arianto 5529

Share

Anggota DPRD Tanggamus Saat Ditahan Kejaksaan | Lampungpro.co

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Tanggamus inisial BW, resmi ditahan Kejaksaan negeri (Kejari) Tanggamus, atas kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pada Kamis (20/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah tahun anggaran 2021.

"Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka BW. Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan, terkait kerugian negara Rp554 juta," kata Yunardi.

SEBELUMNYA : Korupsi DAK Gapoktan di Ulubelu Rp800 Juta, Kejaksaan Tetapkan Anggota DPRD Tanggamus ini Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari bebagai saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandir 1, 2, 3, dan 5 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.

"Sejak 17 Juli 2023, kami tetapkan saudara BW sebagai tersangka, nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yunardi.

Sebelumnya, DAK tahun 2021 diketahui senilai Rp800 juta. Untuk penetapan tersangka sendiri dengan nomor Tap.-84/l.8.19/Fd.2/07/2023, BW disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf F dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Chandra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved