KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Kado indah Hari Bakti Adhyaksa tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan salah satu anggota DPRD Tanggamus berinisial BW, sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp800 juta, Selasa (18/7/2023).
Sebelumnya, kasus korupsi DAK tentang gabungan kelompok tani (Gapoktan) itu sempat viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah yang viral di media sosial (Medsos) tersebut.
"Beberapa hari ini, kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan dan hasilnya satu orang kami tetapkan tersangka," kata Yunardi.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari bebagai saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandir 1, 2, 3, dan 5 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.
"Sejak 17 Juli 2023, kami tetapkan saudara BW sebagai tersangka, nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara anggota DPRD Tanggamus BW Belum sempat hadir dalam penetapan tersangka," ujar Yunardi.
Untuk penetapan tersangka sendiri
Dengan nomor Tap.-84/l.8.19/Fd.2/07/2023, BW disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf F dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Chandra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia