Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi DAK Gapoktan di Ulubelu Rp800 Juta, Kejaksaan Tetapkan Anggota DPRD Tanggamus ini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 18-Jul-2023

Febri Arianto 6542

Share

Kejaksaan Negeri Tanggamus Saat Rilis Kasus Korupsi DAK Gapoktan | Lampungpro.co/CHANDRA

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Kado indah Hari Bakti Adhyaksa tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan salah satu anggota DPRD Tanggamus berinisial BW, sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp800 juta, Selasa (18/7/2023).

Sebelumnya, kasus korupsi DAK tentang gabungan kelompok tani (Gapoktan) itu sempat viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah yang viral di media sosial (Medsos) tersebut.

"Beberapa hari ini, kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan dan hasilnya satu orang kami tetapkan tersangka," kata Yunardi.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari bebagai saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandir 1, 2, 3, dan 5 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.

"Sejak 17 Juli 2023, kami tetapkan saudara BW sebagai tersangka, nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara anggota DPRD Tanggamus BW Belum sempat hadir dalam penetapan tersangka," ujar Yunardi.

Untuk penetapan tersangka sendiri

Dengan nomor Tap.-84/l.8.19/Fd.2/07/2023, BW disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf F dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Chandra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved