Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana APB Pekon, Polisi Tangkap Mantan Peratin Lumbok Timur, Lumbok Seminung, Lampung Barat
Lampungpro.co, 21-Sep-2022

Amiruddin Sormin 1760

Share

Tersangka MR (50) saat diperiksa di Mapolres Lampung Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR

LIWA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Lampung Barat menangkap MR (50), tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja pekon (APBPekon) Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021. Menurut Kasat Reskrim Akp M. Ari Satriawan, pihaknya menangkap MR (50) di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (20/9/2022).


Tersangka MR merupakan mantan peratin atau kepala desa yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 hingga Maret 2022 di Pekon Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat. Ari menuturkan pada Senin (19/9/2022) dilakukan gelar perkara penetapan tersanga MR di Polda Lampung, dalam perkara tindak pidana korupsi APBPekon di bidang pelaksanaan pembangunan pekon tahun 2021.

"Tersangka MR melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah, dan pembangunan lanjutan atau rehab balai pekon. Anggaran untuk pembangunan tersebut dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya," kata Ari, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, Rabu (21/9/2022).

Penangkapan dilakukan setelah Unit Idik III Sat Reskrim polres Lampung Barat yang dipimpin langsung AKP M. Ari Satriawan, melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendatangi rumah yang diduga dihuni tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas. 

Kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved