Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Bimtek Pratugas 202 Kades, Dua Pejabat Dinas PMD Lampung Utara dan Penyuap Ditahan Polda Lampung
Lampungpro.co, 16-Dec-2022

Amiruddin Sormin 8099

Share

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Diduga korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID. Hal itu diungkap Ditkrimsus Polda Lampung, Jumat (16/12/2022)

Pengungkapan kasus ini berawal  pada Sabtu (26/3/2022) terdapat bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan  Lampung Utara yang dilaksanakan  BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat. 


pada kasus ini terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara/pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara bimtek. Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak. 

Ada pun uang suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara seluruhnya dari kepala desa yang terpilih sebanyak 202 yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan total dana yang diserahkan Rp120 juta  "Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskirm Polres Lampung Utara," kata Kombes Arie Rachman Nafarin.

Ada pun tersangka inisial IAS (Kabid  Pemdes Dinas PMD Lampung Utara) selaku PNS yang menerima suap  dari penyelenggara bimtek. Kemudahan, N. (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara)  selaku PNS yang menerima suap dari penyelenggara bimtek.

Lalu, NF (Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) selaku pemberi suap kepada PNS terkait bimtek Pasal yang dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved