Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Rp4,6 Miliar, ASN dan Kontraktor Asal Pringsewu Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 13-Jan-2022

Febri 3636

Share

Polres Lampung Tengah Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co/Humas Polres

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Tim Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun 2019. Ada pun keduanya merupakan kontraktor dan seorang oknum aparatul sipil negara (ASN).

Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol Denis Arya mengatakan, ada pun keduanya yakni wanita inisial EN (43) kontraktor asal Gading Rejo Pringsewu. Kemudian RYN (59) ASN Dinas Pendidikan Lampung Tengah adal Terusan Nunyai.

"Berdasarkan hasil penyidikan, akihat perbuatan keduanya mengalami kerugian mencapai Rp4,6 miliar. Sebelumnya hasil penyelidikan ini, memakan waktu cukup lama dari tahun 2021 dan baru ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kompol Denis Arya saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (13/1/2022).

Akibat perbuatan keduanya, berbas pada meruginya dari APBN sebanyak 165 sekolah di Lampung Tengah. Ada pun modus keduanya yakni pelaku EN berperan melakukan tanda tangan fiktif, terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh kepala sekolah dan bendahara.

"Jadi patut diduga, pelaku EN ini menandatangani fiktif tersebut. Lalu berdasarkan hasil penyidikan dari ahli, bahwa spesifikasi yang diterima tidak sesuai, sehingga berdasarkan audit negara mengalami kerugian mencapai Rp4,6 miliar," ujar Denis Arya.

Sedangkan peran RYN ini menyalahgunakan wewenangnya, dimana kepala sekolah untuk menerima apa yang menjadi perbuatan EN Tersebut. Sehingga terjadi tindak pidana konspirasi korupsi bisa berlangsung dan terlaksana, karena yang memiliki wewenang RYN, untuk memerintahkan kepala sekolah yang mendapatkan bantuan dari 165 sekolah.

Dari penyidikan kasus ini, turut diamankan barang bukti berupa 18 unit laptop, 20 unit tablet, dan 17 unit proyektor. Kemudian 18 paket Komputer, 18 unit layar LCD, 18 unit CPU rakitan, 18 paket mouse beserta keyboard, dan 17 router atau Wifi. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved