Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Cetak Sawah, Mantan Ketua Gapoktan di Tulang Bawang Ini Vonis Enam Tahun Penjara
Lampungpro.co, 23-Dec-2020

Febri 1717

Share

Sidang Korupsi Dana Cetak Sawah Tulang Bawang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis enam tahun penjara, terhadap mantan Ketua Gapoktan Pasiran Jaya Arsam Hidayat, karena secara terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi dana perluasan cetak sawah senilai kurang lebih Rp1 miliar. Selain itu, warga Pasiran Jaya, Dente Teladas, Tulang Bawang ini juga divonis denda Rp200 juta.

"Terdakwa Arsam dengan ini menyatakan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider kurungan penjara selama dua bulan. Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan turut secara melawan hukum, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Majelis Hakim Siti Insirah, Rabu (23/12/2020).

Selain itu, terdakwa Arsam Hidayat juga diwajibkan untuk mengembalikan total kerugian uang negara sebesar kurang lebih Rp618,2 juta. Apabila terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara tersebut, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Siti Insirah.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, hampir sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulangbawang. Saat itu, Arsam dituntut hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider kurungan penjara dua bulan. Terdakwa juga diwajibkan menbayar uang pengganti Rp618 juta, subsider kurungan tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, koperasi, dan sebagainya. Sebelumnya terdakwa dalam melakukan pencairan, tidak mempedomani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 027/170/II.01/IX/SPP/2011 tanggal 29 Juli 2011 yaitu berdasarkan Formulir Penarikan Tunai dan transaksi penarikan dari tabungan Gapoktan Pasiran Jaya.

Terkait dengan kegiatan kontruksi perluasan sawah dengan nilai anggaran sebesar Rp1,3 miliar, terdiri dari dua sub kegiatan Land Clearing dengan nilai sebesar Rp695 juta. Lalu land leveling dengan nilai sebesar Rp638 juta, komponen belanja kegiatan ini semuanya dialokasikan untuk insentif tenaga kerja sebesar Rp25 ribu.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana perluasan areal cetak sawah di Dusun Hasan Bulan II Kampung Pasiran Jaya, Dente Teladas, Tulang Bawang tahun anggaran 2011, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp618 juta. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved