Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Desa Rp192 Juta, Kepala Pekon Kemuning Tanggamus Jadi Tersangka Kejari
Lampungpro.co, 21-May-2021

Febri 1274

Share

Pj Kepala Pekon Kemuning Tanggamus Saat Ditahan Kejari | Lampungpro.co/Humas Kejari

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pejabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Tanggamus inisial R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Kamis (20/5/2021). R diduga menyelewengkan dana desa senilai kurang lebih Rp192 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Ali Habib mengatakan, R diketahui telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Pj Kepala Pekon Kemuning. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan atas pembangunan fisik, dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Tanggamus.

"Selama kurun waktu itu, Pj Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenanganya, dengan modus mark-up terkait pembangunan tujuh kegiatan fisik. Saat itu kegiatan tujuh fisik itu dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dana desa Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Tanggamus," kata Ali Habib dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Dari hasil itu, Tim Inspektorat Tanggamus telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara total nilainya kurang lebih mencapai Rp192 juta. Tim Penyidik menahan R di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung selama 20 hari ke depan terhitung Kamis (20/5/2021).

"Penahanan ini ditempuh dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jadi ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari," ujar Ali Habib.

Atas perbuatannya R ini, diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Hal ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved