LIWA (Lampungpro.co): Mantan Kepala Peratin di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat berinisial SN (58), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat, atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2017.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, SN ditangkap saat berada di Jangkat, Merangin, Jambi setelah lima tahun buron.
"SN melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pencairan dana desa tahap pertama di tahun 2017, berdasarkan laporan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung," kata Iptu Juherdi Sumandi dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Ada pun modus yang dilakukan pelaku dengan cara membuatkan laporan fiktif, dimana terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp261.771.730 yang digunakan untuk pembangunan beberapa item.
"Hasil audit mengungkap kerugian negara�senilai kurang lebih Rp261,77 juta yang diduga timbul akibat penyelewengan anggaran�desa�oleh tersangka," ujar Iptu Juherdi Sumandi.
Ada pun anggaran fiktif yang tidak terealisasi diantaranya kegiatan pembangunan gedung PAUD Rp153.280.250, pembangunan safety tank gedung PAUD Rp4.733.980, instalasi listrik gedung PAUD Rp3.757.500, dan permodalan BUMPekon Rp100.000.000.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang diterima Satreskrim Polres Lampung Barat, namun sebelum tertangkap, ia sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019.
Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi untuk mencari keberadaan tersangka, Satreskrim Polres Lampung Barat mendapat informasi yang bersangkutan berada di tempat tinggal barunya yang di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Merangin, Jambi
Kemudian Tim Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Barat bergerak untuk melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka pada 18 September 2024.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau anggaran dana Desa Sukananti, Way Tenong, Lampung Barat, serta dokumen terkait keputusan pengangkatan dan pemberhentian Peratin Pekon Sukananti.
Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 20 September 2024 sampai dengan saat ini, dengan dasar telah dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 20 September hingga tanggal 9 Oktober 2024.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999.
Hal tersebut, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipidkor, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4164
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia