KOTABUMI (Lampungpro.co): Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, menahan oknum kepala desa yang diduga korupsi dana desa tahun 2018. Ada pun oknum tersebut inisial PR (41), Kepala Desa Gunung Besar, Abung Tengah, Lampung Utara.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penahanan terhadap oknum kepala desa di Abung Tengah Lampung Utara. Selain korupsi dana desa tahun 2018, Kades tersebut juga diduga menyelewengkan alokasi dana desa tahun 2018.
"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Ada pun dugaan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp280 jutaan," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Untuk selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan ,di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ujar Eko Rendi Oktama. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1570
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia