Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Desa Rp280 Juta, Oknum Kades di Abung Tengah Ditahan Polres Lampung Utara
Lampungpro.co, 18-Oct-2021

Febri 1300

Share

Oknum Kades Abung Tengah (Kaos Nomor 07) Saat Ditahan Polres Lampung Utara | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, menahan oknum kepala desa yang diduga korupsi dana desa tahun 2018. Ada pun oknum tersebut inisial PR (41), Kepala Desa Gunung Besar, Abung Tengah, Lampung Utara.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penahanan terhadap oknum kepala desa di Abung Tengah Lampung Utara. Selain korupsi dana desa tahun 2018, Kades tersebut juga diduga menyelewengkan alokasi dana desa tahun 2018.

"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Ada pun dugaan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp280 jutaan," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Untuk selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan ,di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ujar Eko Rendi Oktama. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17465


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved