Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Pekon Rp280 Juta, Kepala Pekon di Pagelaran Utara Pringsewu Ditahan Polisi
Lampungpro.co, 24-Dec-2021

Febri 2625

Share

Kepala Pekon di Pagelaran Utara Pringsewu Saat Digiring ke Penjara | Lampungpro.co/Humas Polres

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kepala Pekon Way Kunyir, Pagelaran Utara, Pringsewu inisial Spm (44), ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pringsewu, atas kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019. Atas hal ini, Spm kemudian langsung ditahan tim penyidik di Rutan Mapolres Pringsewu.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penahanan ini dilakukan hingga 20 hari kedepan, guna mempermudah proses penyidikan. Tersangka ditahan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi APB Pekon Way Kunyir tahun 2019 senilai  Rp280 jutaan.

"Kejadian ini saat tahun 2019, Pekon Way Kunyir memiliki APB Rp1,58 miliar dari beberapa sumber. Diantaranya ada dana desa Rp995,7 juta, bagi hasil pajak dan retribusi Rp18,7 juta, alokasi dana Pekon Rp512,6 juta, dan pendapatan lainnya Rp57,4 juta," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Namun dalam pelaksanaanya, tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja pekon, tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara.

"Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Pringsewu, didapati kerugian negara sebesar Rp280,9 jutaan," ujar Iptu Feabo.

Ada pun keuntungan pribadi yang didapat tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto, Reportase : Sanny

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved