Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Pengadaan Batu Pasir Jalan Tol, Direktur BUMD PT LJU dan Rekanan Tersangka Kejati Lampung
Lampungpro.co, 21-Apr-2021

Febri 1508

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU) inisial AJU, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu dan pasir untuk jalan tol tahun anggaran 2016-2018. Selain AJU, Kejati juga menetapkan rekanan yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung inisial AJY sebagai tersangka.

Kepala Kejati Lampung Heffinur mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati Lampung mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi berjumlah 25 orang. Selama tiga tahun, BUMD PT LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar.

"Uang itu dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU, dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung. Namun pada kenyataanya BUMD PT LJU selama tiga tahun tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung," kata Heffinur saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (21/4/2021).

Ada pun modus yang dilakukan ini, merupakan modus fiktif dimana perusahaan batu dan pasir ini bukan perusahaan sebenarnya. Batu dan pasirnya didapati tidak ada, begitu juga dengan lahan batu yang juga tidak punya. Sistem pembayarannya bersifat preorder, dimana uang keluar tapi tidak ada pengiriman barang.

"Ada pun nilai kerjasama AJU dan AJY ini berjumlah Rp7 miliar dan diduga sementara kerugian negara mencapai Rp3 Miliar. Tapi jumlah resminya, hingga kini kami masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian keduanya belum ditahan, karena masih mengumpulkan barang bukti dan lainnya," ujar Heffinur.

Heffinur menyebut, pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, digunakan sesuai tujuan, dan dipertanggungjawabkan hal mana perbuatan pengurus tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik.

Atas perbuatan ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved