Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Proyek Jalan Bandar Mataram Rp185,5 Juta, Kontraktor Bandar Lampung ini Ditahan Kejari Lampung Tengah
Lampungpro.co, 26-Jul-2024

Febri 235

Share

Kontraktor Proyek Jalan Bandar Mataram Saat Ditahan Kejari Lampung Tengah | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Seorang kontraktor asal Bandar Lampung berinisial AA (43), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Tengah, Kamis (25/7/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi mengatakan, AA sendiri menjabat Wakil Direktur CV. Sumber Karya Jaya.

AA ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus proyek dengan bernomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 tertanggal 1 September 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender.

"AA ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan korupsi proyek APBD peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya - Sumber Rezeki di Bandar Mataram," kata Median Suwardi.

Saat itu, proyek pengerjaan jalan yang didapat kontraktor tersangka sepanjang 0,863 Kilometer dengan nilai kontrak Rp979.701.941 pada tahun anggaran 2021.

"Modus tersangka ini mengurangi ketebalan aspal, awalnya dalam RAB seharusnya ketebalan jalan yang disepakati adalah 4 Cm, namun tersangka mengurangi volumenya menjadi 1,29 Cm," ujar Median Suwardi.

Perbuatan tersangka mengurangi ketebalan aspal menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatan tersebut, tersangka AA melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara Rp185.531.820,58.

Jumlah tersebut, didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nomor PE.30.03/SR/S-732/PW08/5/2024 tertanggal 10 Juni 2024.

Alasan penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi.

Secara formal dakwaan pasal kepada tersangka memungkinkan kejaksaan menahan yang bersangkutan.

Atas perbuatannya itu, AA telah melanggar Primair Pasal2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 25 Juli hingga 14 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved