LIWA (Lampungpro.co): Mantan Calon Bupati Pesisir Barat, Aria Lukita Budiman, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jembatan Way Batu, Pesisir Barat tahun 2014. Aria dalam kasus ini sebagai rekanan proyek, langsung ditahan kejaksaan, Selasa (30/8/2022).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zenericho mengatakan, dalam proses pemeriksaan, kasus tersebut sudah masuk tahap II. Dalam tahapan ini, Tim Penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah dilimpahkan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Krui Kelas II B. Hal itu bertujuan, diproses lebih lanjut," kata Zenericho dalam keterangannya.
Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, berawal saat meminjam CV ES untuk mengikuti tender. Tersangka lalu membuka rekening perusahaan, dengan tujuan agar setiap pencairan bisa dilakukan melalui stafnya.
"Setelah itu, tersangka memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani seluruh berkas. Ada pun berkas itu, dimulai dari surat perjanjian kontrak dan seluruh dokumen, termasuk proses pencairan atas nama CV ES," ujar Zenericho.
Setelah pekerjaan dilaksanakan, tersangka melaporkannya dengan cara membuat berita acara, bahwa seluruh pekerjaan proyek itu, sudah dilaksanakan 100 persen. Atas dasar itu, terjadi serah terima hasil pekerjaan yang diiringi dengan pencairan dana.
Namun saat diperiksa tim di lapangan, didapati ada item pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, terdapat kekurangan volume pekerjaan. Ada pun kekurangan volume pekerjaan itu, terjadi pada lataston lapis pondasi, lapis pondasi agregat kelas A, kelas B, dan beton K-350 struktur bangunan atas.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diaudit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) Lampung pada 28 Desember 2021. Hasilnya, ada kerugian negara mencapai Rp339 jutaan dari kegiatan pembangunan Jembatan Way Batu.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi. Itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11633
Bandar Lampung
2455
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia