JAKARTA (Lampungpro.co): Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Imam Nahrawi menerima suap senilai Rp 11,5 miliar, terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan," kata jaksa KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/6/2020) kemarin.
Jaksa mengatakan, suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.
Jaksa menilai perbuatan Imam telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia. Imam dinilai tidak kooperatif dan mengakui kesalahannya. Sementara, pertimbangan meringankan yakni, Imam bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia