Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Rp19 Miliar, Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Lampungpro.co, 13-Jun-2020

Heflan Rekanza 568

Share

Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora, Imam Nahrawi (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020 | Antara

JAKARTA (Lampungpro.co): Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Imam Nahrawi menerima suap senilai Rp 11,5 miliar, terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan," kata jaksa KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/6/2020) kemarin.

Jaksa mengatakan, suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.

Jaksa menilai perbuatan Imam telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia. Imam dinilai tidak kooperatif dan mengakui kesalahannya. Sementara, pertimbangan meringankan yakni, Imam bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved