BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Mantan Bendahara Korpri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Ujang Faishal, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan Korpri.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra mengatakan, Ujang ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah nomor PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.
"Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Way Kanan, kerugian negara yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan dana keuangan Korpri periode 2013-2017 senilai Rp2,264 miliar," kata Joni Saputra dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Kanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu kelengkapan berkas perkara, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia