Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Rp2,26 Miliar, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan
Lampungpro.co, 04-Oct-2023

Febri 2830

Share

Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Ujang Faishal Saat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejaksaan | Lampungpro.co/Dok Kejaksaan

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Mantan Bendahara Korpri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Ujang Faishal, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan Korpri.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra mengatakan, Ujang ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah nomor PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

"Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Way Kanan, kerugian negara yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan dana keuangan Korpri periode 2013-2017 senilai Rp2,264 miliar," kata Joni Saputra dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Kanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu kelengkapan berkas perkara, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved