Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Rp5 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Divonis Enam Tahun Penjara
Lampungpro.co, 16-Jun-2021

Febri 2321

Share

Sidang Fee Proyek Jilid II Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDARLAMPUNG(Lampungproco)

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi divonis enam tahun pidana penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung dalam persidangan pada Rabu (16/6/2021). Hermansyah Hamidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efiyanto dalam persidangan.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved