Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020, KPK Sindir Soal Etika dan Kaderasasi Parpol
Lampungpro.co, 07-Dec-2019

Heflan Rekanza 529

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan terpidana korupsi tak dilarang maju berdasarkan Peraturan KPU (KPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Merespons itu, KPK mengingatkan pentingnya rekam jejak setiap orang yang akan dipilih. "Kalau ditanya bagaimana yang disebutkan politik cerdas berintegritas, itu adalah orang-orang yang memang track record-nya jelas, track record jelas saja nanti orang itu terjadi sesuatu, apalagi tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Saut menilai rekam jejak calon kepala daerah sebaiknya memang dicantumkan. Selain itu, dia juga menyoroti soal rekrutmen dan kaderisasi partai untuk pencegahan korupsi. "Track record itu tentu sesuatu yang baik dong yang harus dicantumkan, tapi itu undang-undang, kami nggak masuk di situ. Tapi kalau ditanya isu pencegahan, itu yang disebut sistem integritas partai politik anda harus jelas, rekrutmen kayak gimana, kaderisasi gimana," ujarnya.

Saut menjelaskan, KPK juga sudah memberikan rekomendasi kepada parpol untuk mewujudkan kaderisasi dan rekrutmen terkait pencegahan korupsi. Partai yang tidak menjalani rekomendasi itu, menurut Saut, sebaiknya tak dipilih. "Mana nih partai politik yang keren kode etiknya, mana parpol yang konsisten dengan pelaksanaan kode etik nya, mana nih partai politik yang kaderisasinya baik, itu nanti kita nilai," jelas Saut.

"Bagi yang mereka tidak melakukan rekomendasi kita walaupun itu bisa diperdebatkan, sebaiknya jangan dipilih, gitu aja. Kita harus tegas, mau bagus nggak ini di Indonesia, kalau mau bagus partai politik harus bagus," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, KPU akhirnya menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020. PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019. Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17592


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved