JAKARTA (Lampungpro.co): Nasib mahasiswa baru lewat jalur mandiri melalui praktik suap di Universitas Lampung (Unila), masih menjadi misteri dan tanda tanya. Pasalnya hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Unila, maupun pihak KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya berharap para mahasiswa Unila melalui praktik suap agar diberi sanksi tegas. Sebab dari praktik tersebut, ada pihak yang merasa dirugikan.
"Kami harap ada sanksi yang benar-benar ditegakkan. Hal itu juga untuk memberikan efek jera, dalam penerimaan mahasiswa baru pada universitas negeri lainnya di Indonesia," kata Alexander Marwata dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (23/8/2022).
Alex mengungkapkan, awal mula KPK mengusut kasus itu setelah menerima informasi, adanya calon mahasiswa yang diterima masuk Unila dengan nilai jelek, namun bisa lolos. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila), M. Sofwan Efendi menjelaskan, status mahasiswa baru di jalur mandiri yang diduga menyuap Rektor Unila Karomani, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Tim Inspektorat Jenderal dan aparat terkait. Pihaknya juga masih menunggu keputusan selanjutnya, nantinya akan didalami.
"Jadi kami masih menunggu keputusan, progres, proses, dan perkembangan KPK, karena mereka baru menetapkan tiga pejabat. Selama belum ada keputusan tetap, maka kami belum bisa berpendapat," jelas M. Sofwan Efendi.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK lebih dari 12 jam menggeledah Gedung Rektorat Unila, buntut ditetapkannya tersangka terhadap tiga petinggi Unila, termasuk Rektor Unila Karomani. Ketiganya ditetapkan tersangka, terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Ada pun ketiganya yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila inisial HY alias Heryandi, Ketua Senat Unila MB alias M. Basri. Selain itu, ada juga pihak swasta, diduga orang penyuap Rektor Unila inisial AD alias Andi Desfiandi. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
485
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia