Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Utara ke Rutan Bandar Lampung, Tiga Terdakwa Lain ke Lapas
Lampungpro.co, 22-Jul-2020

Heflan Rekanza 1314

Share

Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengeksekusi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (21/7/2020). Agung akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, setelah terbukti bersalah dalam kasus suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak Jaksa Eksekusi KPK yang diwakili Leo Sukoto Manalu memutuskan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020. Dalam putusan itu, Agung Ilmu Mangkunegara dijebloskan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung.

"Selain dijatuhi hukuman pidana penjara tujuh tahun, Agung juga dipidana denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti kurang lebih Rp74,6 miliar. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Ketentuannya apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun," kata Ali Fikri.

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK juga mengeksekusi Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijebloskan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020, dan Nomor: 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020.

"Wan Hendri dimasukkan ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti Rp60 juta. Sedangkan Syahbuddin menjalani pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kurang lebih senilai Rp2,3 miliar," ujar Ali Fikri.

KPK juga mengeksekusi Raden Syahril (orang kepercayaan Agung) ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung, untuk menjalani pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020. Raden Syahril juga dipidana denda Rp200 juta, subsider kurungan satu bulan.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved