Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan senilai Rp. 41.595.223.394 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).
Barang-barang tersebut meliputi dokumen kepemilikan properti dan Pas Kecil, uang, properti berupa tanah, ruko, kendaraan, mesin, barang elektronik, dan luxury goods.
Barang-barang yang diserahkan itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakoni mantan Bupati Lampung Selatan ZH.
Serah terima barang rampasan tersebut diserahkan Koordinator Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM.
Serah terima itu ditandai dengan penandatangan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan.
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
1917
Bandar Lampung
417
Kominfo Lampung
862
Bandar Lampung
1255
Bandar Lampung
1113
147
09-Feb-2026
253
09-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia