Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Ingatkan Bakso Son Hajisony Kewajiban Bayar Pajak ke Pemkot Bandar Lampung
Lampungpro.co, 30-Sep-2021

Amiruddin Sormin 1319

Share

Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK Nana Mulyana. LAMPUNGPRO.CO/SANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nana Mulyana, mengingatkan agar manajemen Bakso Son Hajisony membayar kewajiban pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Dia menegaskan Bakso Son Hajisony tak bisa pindah ke kota lain sebelum melunasi kewajibannya.


Sebelum pindah dari Bandar Lampung, Nana Mulyana mengingatkan agar pengusaha dapat memenuhi kewajiban terlebih dahulu. "KPK ini kan seluruh kegiatannya di Indonesia. Jadi, misalnya Bakso Sony menutup gerainya di sini dan pindah ke Kabupaten/Kota lain, maka kita tidak bisa mengizinkan itu. Apabila kewajiban di sini tidak dipenuhi," kata Nana Mulyana, kepada media, di Bandar Lampung, Kamis (30/9/2021).

Dia mengatakan masalah antara Pemkot Bandar Lampung dan Bakso Son Hajisonu perlu perlu dilakukan mediasi, karena menurutnya permasalahan ini dapat dicari jalan keluarnya. "Sudah saya tekankan kepada Ibu Wali Kota bahwa kalau kita berharap telur jangan matikan ayamnya. Pasti ada yang bisa kita komunikasikan dengan baik, kata Nana.

 

Kemudian terkait mengenai penindakan aturan hukum, Nana mengatakan bahwa KPK tidak memiliki wewenang atas itu. KPK tidak bisa menindak, yang bisa melakukan itu ya Pemda. Kami hanya menegakkan aturan, bahwa pengusaha hotel dan restoran wajib menyetorkan pajak ke kas daerah, terang Nana Mulyana.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pemakaian dua cash register dibolehkan, namun tetap keduanya harus tercatat oleh Pemda. Semua transaksi itu harus tercatat realtime ke Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung. Kalau tidak terkoneksi dengan Pemda maka boleh Pemda melakukan peringatan, ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemasangan alat transaksi atau tapping box tersebut adalah untuk memastikan hak pemerintah daerah terkait pajak hotel dan restoran yang dipungut dari masyarakat atau konsumen. Makanya dengan memastikan transaksi itu, harapannya jangan sampai pajak yang dipungut tidak disetorkan ke Pemda. Kalau ada alat pencatat Pemda jadi punya angka berapa sebetulnya yang menjadi hak Pemda. Maka kita terus monitoring untuk optimalisasi pendapatan daerah itu. KPK juga mendukung upaya penegakan aturan atau hukum untuk menyegel Bakso Sony. Kalau dia tidak taat kewajibannya sebagai wajib pungut, kata dia. (***)

Editor: Laporan:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15123


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved