Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edan, Surat KPK Awasi Dana Desa ke Kades se-Lampung Ternyata Palsu
Lampungpro.co, 07-Mar-2018

Lukman Hakim 1669

Share

#portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Republik Indonesia mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada sejumlah kepala desa di seluruh Provinsi Lampung soal Dana Desa adalah palsu. Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusivitas, keamanan, dan stabilitas masyarakat Lampung.

Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi Lampung juga Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK RI. Pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknumoknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana.

Dari cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui surat tersebut dikirim dari Kantor Pos yang berada di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan citra calon Gubernur Lampung, kata Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat mengelar Konferensi Pers terkait surat palsu yang mengatas namakan KPK RI di Ruang Kerja Sekda, Selasa, (6/02/2018).

Dalam kesempatan tersebut Hamartoni juga menjelaskan bahwa Dana Desa yang disinggung dalam surat itu tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan calon Gubernur Lampung petahana Muhammad Ridho Ficardo.

Diketahui, pengelolaan Dana Desa dilakukan kepala desa dengan manajemen Pemerintah Kabupaten/Kota. Hamartoni juga menjelaskan kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan format yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim. "Hati-hati penipuan yang berkedok KPK kata Hamartoni.

Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/0142/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai maraknya penyalahgunaan nama KPK. Dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan caracara membuat surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribut/lencana berlogo KPK. Atau mengaku sebagai mitra KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id.  Ini dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan halhal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16616


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved