Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Pastikan Sidang Suap Fee Proyek Zainuddin Hasan Pekan Depan
Lampungpro.co, 11-Dec-2018

Heflan Rekanza 872

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sidang perdana Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan akan digelar di Pengadilan Negeri Lampung, pada Senin (17/12/2018) mendatang. "Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan dijadwalkan 17 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Lampung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, bahwa Zainudin Hasan akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang. "Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp100 miliar dan sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," jelas dia.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (7/12/2018) telah memindahkan lokasi penahanan Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Lampung. Selain Zainudin, juga telah dilakukan pemindahan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN). 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA) juga turut dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan. Ketiganya merupakan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018. Persidangan untuk Agus Bhakti dan Anjar Asmara direncanakan pada 13 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

21189


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved