BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR R Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Dia dipanggil sebagai saksi. "Dipanggil sebagai saksi TK (Taufik Kurniawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (18/2/2019).
Taufik sendiri merupakan salah satu tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Yahya terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016. Terungkapnya kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses sembilan orang tersangka. Para tersangka itu terdiri dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, dan swasta. KPK juga menetapkan 1 korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kembali ke Taufik, KPK menyatakan saat ini tengah menelusuri proses dan prosedur penganggaran DAK. Untuk itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR yang pernah ataupun sedang menjabat di Badan Anggaran (Banggar) DPR seperti Ahmad Riski Sadig, Said Abdullah, Kahar Muzakir, Djoko Udjianto, dan Jazilul Fawaid.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia