Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana PI WK OSES Rp271 Miliar, Tiga Petinggi PT LEB ini Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung
Lampungpro.co, 22-Sep-2025

Febri 305

Share

Tiga Tersangka Korupsi Dana PI WK OSES Saat Ditahan Kejati Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam.

Ada pun ketiganya yakni Direktur Utama PT LEB inisial MHH, Direktur Utama Operasional PT LEB berinisial BKN, dan Komisaris PT LEB berinisial HW.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. LEB senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.

"Ketiganya ditetapkan tersangka, berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan terhadap 51 orang saksi dan lima saksi ahli," kata Armen Wijaya saat jumpa pers.

Sehubungan penetapan para tersangka ini, selanjutnya mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Way Huwi, Lampung Selatan.

"Penetapan tersangka ini, karena mereka merupakan direksi dan komisaris di PT LEB, di mana perusahaan tersebut merupakan penerima dana PI 10 persen," ujar Armen Wijaya.

Akibat perbuatannya para tersangka menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Lampung senilai Rp200 miliar.

Terkait aliran dana yang diterima para tersangka, saat ini Tim Penyidik Kejati Lampung masih melakukan pendalaman, dan menunggu proses persidangan.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung total sudah mengamankan kerugian negara sekitar Rp81 miliaran, setelah sebelumnya sudah mengamankan uang Rp59 miliar dan Rp876 juta. Kejati Lampung menyita barang bukti uang senilai 1.483.497,78 dollar Amerika atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus tersebut.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Lampung, menyita aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved