JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham (IM) dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
"Untuk tersangka IM dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai hari ini, 29 November sampai 28 Desember 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2018).
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus Marham disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
21191
Bandar Lampung
516
Lampung Selatan
478
539
23-Sep-2025
516
23-Sep-2025
478
23-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia