JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7/2017). "KPK menetapkan SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus KTP elektronik, kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Senin (17/7/2017).
Penetapan status tersangka Setya Novanto setelah KP mencermati persidangan kasus KTP Elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. Bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka baru. Dan kami menetapkan SN sebagai tersangka baru, kata dia.
Nama Setya Novanto memang selalu disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek KTP Elektronik. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa KTP elektronik yang sudah masuk persidangan. Dalam surat dakwaan, peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Ketua Umum Partai Golkar itu menurut Ketua KPK diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1599
191
10-May-2025
204
10-May-2025
185
10-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia