JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat menjerat sejumlah korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun ini. Hal itu sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. "Kemarin sudah ada kesepakatan, sudah ada satu atau dua korporasi yang akan kami naikkan ke penyidikan, tapi saya lupa korporasi mana saja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (29/6/2017) malam.
Korporasi adalah korporasi yang pengurusnya sudah diproses di KPK, dan bahkan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, menjadikan korporasi sebagai tersangka korupsi bukanlah dengan membebankan pidana pemenjaraan, tapi menerapkan denda kepada korporasi itu. "Kewajiban merehabilitasi kerusakan itu yang besar, hukuman tambahan itu�khan�ada selain denda," ujar dia, dilansir Antara.
Sebelumnya, Alexander mengatakan akan ada tiga orang yang akan dilantik menjadi penasihat KPK, tapi nama-namanya masih dirahasiakan. Ketiga orang itu berasal dari lima orang yang lolos di tahap akhir dari peserta yang sudah dipilih panitia seleksi penasihat KPK. "Tanggal 7 Juli kami ada halalbihalal, kemungkinan satu hari sebelum halalbihalal. 6 Juli berarti ya, akan dilantik? Sehingga, saat halalbihalal itu sudah ikut. Teman-teman wartawan nanti juga ikut," kata dia.
Ketiga penasihat KPK tersebut memiliki keahlian masing-masing yang dibutuhkan pimpinan KPK dan juga KPK. Rinciannya, yang satu adalah ahli hukum pemerintahan, punya jaringan yang luas termasuk di kalangan pemerintahan, sekretariat daerah, dan kementerian pusat.�
Kedua ahli keuangan terutama keuangan negara dan fokus kami salah satunya memang di bea cukai, perpajakan.�"Dia punya kemampuan dan kapasitas tersebut kemudian yang ketiga ahli komputer, karena kami harapkan bisa membantu KPK dalam membangun sistem berbasis komputer yang sedang kita kembangkan supaya bisa menolong pemerintah untuk menggunakan sistem itu," kata Alexander.
Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama lebih dari dua tahun pasca Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015. Dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari 4 orang.�(*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia