Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPPU Mulai Sidangkan 27 Perusahaan Terlapor Perkara Minyak Goreng, PT Tunas Baru Lampung Ikut Disidang
Lampungpro.co, 04-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2081

Share

Ilustrasi kebun PT Tunas Baru Lampung Tbk. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDARLAMPUNG(Lampungpro.co):

Proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus minyak goreng nomor register Nomor 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia segera memasuki tahap persidangan. Sebelumnya KPPU  mengumumkan terdapat 27 perusahaan terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal UU 5/1999, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.


1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16461


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved