Proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus minyak goreng nomor register Nomor 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia segera memasuki tahap persidangan. Sebelumnya KPPU mengumumkan terdapat 27 perusahaan terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal UU 5/1999, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
Berikan Komentar
Tubaba
724
Kominfo Lampung
836
Kominfo Lampung
843
Lampung Selatan
853
247
27-May-2026
300
27-May-2026
276
27-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia