Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Bandar Lampung: 46.768 Dukungan Firmansyah dan Ike Edwin Tak Memenuhi Syarat
Lampungpro.co, 15-Jul-2020

Heflan Rekanza 1743

Share

Pasangan bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Firmansyah-Bustomi saat menyerahkan surat dukungan perseorangan di KPU Kota Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hasil rapat pleno terbuka tingkat kelurahan dan kecamatan, terhadap hasil verifikasi faktual dua pasangan bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, menghasilkan 46.768 dukungan tak memenuhi syarat (TMS). Dukungan TMS ini didapat mulai dari masyarakat yang tidak mengetahui kartu tanda penduduk (E-KTP) dicatut, hingga pendukung tidak bisa ditemui hingga akhir masa verifikasi faktual.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno tingkat kelurahan dan kecamatan terhadap verifikasi faktual, untuk dukungan pasangan Firmansyah-Bustomi ada 26.286 yang TMS. Sedangkan untuk pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah ada 20.482 TMS.

"Sementara dukungan yang memenuhi syarat (MS) untuk pasangan Firmansyah-Bustomi ada 21.266. Sedangkan dukungan yang MS untuk pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah ada 22.855. Ini masih berdasarkan penyerahan soft copy yang kami terima," kata Fery Triatmojo, Rabu (15/7/2020).

Hasil pleno yang dilakukan tingkat kelurahan dan kecamatan ini, juga sudah berdasarkan masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung. Selanjutnya KPU Kota Bandar Lampung akan melakukan pleno tingkat kota pada 20 Juli 2020.

"Hasil pleno tersebut, akan diumumkan jumlah perbaikan yang harus disiapkan oleh kedua bakal pasangan calon independen ini. Hasil pleno kecamatan ini, otomatis Firmansyah-Bustomi masih kurang 26 ribu dikali dua, lalu Ike Edwin-Zam sekitar 25 ribu juga dikali dua, jadi sekitar 50 ribuan dukungan," ujar Fery.

Disinggung mengenai ribuan dukungan TMS warga yang melapor dukungan palsu, KPU Kota Bandar Lampung menyebut istilahnya di faktual bukan dukungan palsu. Akan tetapi ada warga yang datanya mendukung, tapi kemudian menyatakan tidak mendukung. Sehingga mereka harus dibuktikan dengan bersedia menandatangani formulir BA5. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved