Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Beri Batas Urus Pindah TPS, Lihat Syarat dan Waktunya
Lampungpro.co, 29-Jan-2019

Heflan Rekanza 1245

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta warga yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2019 segera mengurus dokumen pindah memilih. Pengurusan ini dilakukan paling lambat pada 17 Februari. "Kita mendorong paling lambat H-60 yaitu tanggal 17 Februari 2019 untuk mengurus dokumen pindah memilih," ujar komisioner KPU Viryan Aziz, Selasa (29/1/2019).

Viryan mengatakan, ada beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus dokumen pindah memilih. Di antaranya pelajar, napi hingga korban bencana alam. "Siapa saja yang bisa pindah memilih yaitu sedang belajar, nyantri, kuliah, bekerja di luar domisili, sedang jadi napi atau tahanan, sedang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi hingga tertimpa bencana alam dan pindah domisili," kata dia.

Ia menjelaskan, nantinya pemilih yang pindah memilih ini akan berkaitan dengan logistik pemilu yang dibuat KPU. Selain itu, hal ini juga untuk membantu KPU menentukan diperlukan atau tidak penambahan Tempat Pemilihan Suara (TPS). "Karena itu terkait dengan logistik pemilu seperti surat suara, agar KPU dapat menyiapkan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah memilih. Nanti akan ada penambahan TPS atau tidak. Kita meilihat potensi apakah perlu TPS baru," jelasnya.

Dengan mengurus dokumen pindah memilih lebih awal, diharapkan KPU dapat melakukan persiapan secara optimal. Serta tidak adanya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. "Diharapkan kenapa perlu lebih awal agar KPU dapat melakukan secara optimal, jangan mengecek 3 hari pas pemilihan baru mengurus. Contoh 2014, mahasiswa antre sementara mau pelaksanaan Pemilu, sehingga 2014 ada kasus pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih," terangnya.

Warga yang pindah memilih dapat mengurus formulir A5 di kantor KPU terdekat atau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan. Formulir A5 adalah surat keterangan pindah memilih yang didapat dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar. Nantinya dari PPS asal, nama warga akan dicoret diganti dengan formulir A5 untuk digunakan pada saat pemungutan suara 17 April 2019.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1435


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved