BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah memusnahkan sisa surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 27 Juni 2018. Pemusnahan surat suara rusak dilakukan di Kantor PT Temprina Medika Grafika Cabang Bekasi, Senin (25/6/2018) kemarin. "Termasuk master cetakan dimusnahkan," kata Komisioner KPU Lampung Solihin kepada Lampungpro.com, Selasa (26/7/2018) pagi.
Surat suara yang dimusnahkan ada 550 lembar plano, plate empat lembar, surat suara rusak 10.511, dan sisa surat suara dari hasil yang baik 1.200 lembar. Pemusnahan surat suara tidak mengurangi jumlah yang dibutuhkan pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Solihin, pencetakan surat suara disesuaikan dengan kebutuhan Pilgub Lampung, dengan asumsi ada kerusakan. Sehingga, jika ada kerusakan surat suara disortir, maka penyedia dengan segera dipenuhi. "Ada sisa surat suara karena dicetak lebih, dengan asumsi ada kerusakan," kata dia.
Pemusnahan sisa surat suara ini dilakukan dengan cara dibakar. Selain Solihin, pemusnahan surat suara yang dilakukan di Jakarta ini juga dihadiri Sekretaris KPU Lampung Gunawan Riadi dan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Ade Asyari. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16865
Kominfo Lampung
415
Lampung Selatan
2511
Kominfo Lampung
1445
11859
28-Mar-2026
2844
26-Mar-2026
415
26-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia