BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang massa pendukung pasangan calon datang saat rapat pleno penetapan pemenang Pilpres 2019, Minggu (30/6/2019). Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan agenda rapat pleno itu hanya menetapkan paslon terpilih, bukan ajang kampanye.
"Pendukung nggak usah datang ke KPU. Ini kan rapat pleno penetapan, bukan ajang pertunjukan, atau ajang kampanye. Ini rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilu 2019," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Ia berkata rapat pleno itu hanya diisi dengan doa bersama, penetapan paslon pemenang, dan proses administrasi sesuai undang-undang berlaku. KPU hanya mengundang dua paslon dengan dua puluh jatah kursi.
Lalu KPU juga mengundang beberapa lembaga negara terkait, seperti MPR, DPR, MA, MK, Bawaslu, dan DKPP. "Jadi agendanya tunggal, nanti KPU selayaknya acara resmi," ujarnya. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
16043
602
13-Sep-2025
427
13-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia