Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Putuskan Wahdi Bisa Ikut Pilkada Metro, Tim Bambang - Rafieq Ajukan Gugatan Keberatan ke Bawaslu Metro
Lampungpro.co, 25-Nov-2024

Febri 250

Share

Tim Bambang - Rafieq Saat Ajukan Keberatan ke Bawaslu Metro | Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 1, Bambang dan M. Rafieq, mengajukan gugatan permohonan keberatan ke Bawaslu Lampung, terkait dua putusan KPU Metro terbaru.

Ada pun dua putusan KPU Metro terbaru yakni tentang Keputusan KPU Metro Nomor 426 yang memcabut putusan sebelumnya yang mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan Wahdi - Qomaru sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro di Pilkada 2024.

Kemudian mereka juga keberatan terhadap putusan KPU Metro Nomor 427 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dalam Pilkada Metro 2024.

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Bambang-Rafiq, Osep Doddy mengatakan, permohonan keberatan tersebut diajukan dengan dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 154.

"Keputusan ini bertentangan dengan surat sebelumnya dari KPU Metro dan merugikan klien kami, karena tidak selaras dengan aturan dan pemikiran yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU," kata Osep Doddy, Senin (25/11/2024).

Tim Bambang-Rafiq menilai, surat-surat tersebut mengakomodasi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, sehingga ia meminta agar surat-surat tersebut diuji oleh Bawaslu.

"Proses pengajuan keberatan masih berada dalam tenggat waktu 3×24 jam sebagaimana diatur undang-undang. Jika hasil di Bawaslu tidak memuaskan, kami akan bawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan," ujar Osep Doddy.

Osep berharap, keputusan KPU Metro Nomor 426 dan Nomor 427 tersebut, nantinya tidak mengikat dan dapat dianulir. Sengketa tersebut menjadi sorotan masyarakat, untuk memastikan proses demokrasi bisa berjalan transparan dan akuntabel di Metro.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham mengungkapkan, ini merupakan permohonan kedua yang diterima Bawaslu Metro terkait keputusan yang ditetapkan KPU Metro, sebab sebelumnya PDIP juga mengajukan keberatan.

"Kami akan mempelajari berkas ini terlebih dahulu, dan dalam waktu tiga hari akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diregistrasi atau tidak," ungkap Badawi Idham.

Sebelumnya, KPU Metro memutuskan, calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, tetap bisa mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Metro 2024, setelah mencabut surat pembatalan terhadap pasangan Wahdi dan Qomaru.

Meski demikian, pembatalan tersebut berlaku untuk Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman, yang berstatus sebagai terpidana. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved