METRO (Lampungpro.co): Tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 1, Bambang dan M. Rafieq, mengajukan gugatan permohonan keberatan ke Bawaslu Lampung, terkait dua putusan KPU Metro terbaru.
Ada pun dua putusan KPU Metro terbaru yakni tentang Keputusan KPU Metro Nomor 426 yang memcabut putusan sebelumnya yang mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan Wahdi - Qomaru sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro di Pilkada 2024.
Kemudian mereka juga keberatan terhadap putusan KPU Metro Nomor 427 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dalam Pilkada Metro 2024.
Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Bambang-Rafiq, Osep Doddy mengatakan, permohonan keberatan tersebut diajukan dengan dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 154.
"Keputusan ini bertentangan dengan surat sebelumnya dari KPU Metro dan merugikan klien kami, karena tidak selaras dengan aturan dan pemikiran yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU," kata Osep Doddy, Senin (25/11/2024).
Tim Bambang-Rafiq menilai, surat-surat tersebut mengakomodasi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, sehingga ia meminta agar surat-surat tersebut diuji oleh Bawaslu.
"Proses pengajuan keberatan masih berada dalam tenggat waktu 3×24 jam sebagaimana diatur undang-undang. Jika hasil di Bawaslu tidak memuaskan, kami akan bawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan," ujar Osep Doddy.
Osep berharap, keputusan KPU Metro Nomor 426 dan Nomor 427 tersebut, nantinya tidak mengikat dan dapat dianulir. Sengketa tersebut menjadi sorotan masyarakat, untuk memastikan proses demokrasi bisa berjalan transparan dan akuntabel di Metro.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham mengungkapkan, ini merupakan permohonan kedua yang diterima Bawaslu Metro terkait keputusan yang ditetapkan KPU Metro, sebab sebelumnya PDIP juga mengajukan keberatan.
"Kami akan mempelajari berkas ini terlebih dahulu, dan dalam waktu tiga hari akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diregistrasi atau tidak," ungkap Badawi Idham.
Sebelumnya, KPU Metro memutuskan, calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, tetap bisa mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Metro 2024, setelah mencabut surat pembatalan terhadap pasangan Wahdi dan Qomaru.
Meski demikian, pembatalan tersebut berlaku untuk Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman, yang berstatus sebagai terpidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4156
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia