Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Tetap Patok Jumlah Kursi DPRD Provinsi Lampung 85, ini Jumlah Kursi 8 Daerah Pemilihan
Lampungpro.co, 29-Mar-2023

Amiruddin Sormin 7051

Share

Sosialisasi alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024, di Emersia Hotel, Rabu (29/03/2023).

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mensosialisasikan alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024, di Emersia Hotel, Rabu (29/03/2023). Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi dalam sambutannya mengatakan, tidak ada perubahan jumlah alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung, yakni tetap 85 kursi dengan jumlah delapan daerah pemilihan (dapil). 

Alokasi kursi tersebut, jelas Erwan, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asayri dan Kepala Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI Nur Syarifah. "Di Lampung total keseluruhan kursi di 15 kabupaten/kota ditambah provinsi adalah 685 kursi," ujarnya.

Masih Proporsional Terbuka

Menurut Erwan, banyak pertanyaan kepada pihaknya terkait sistem pemilu, apakah menggunakan sistem propoesional terbuka atau tertutup. Untuk itu, dia menegaska hingga kini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Karenanya, sampai hari ini kita masih menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka," tegasnya.

Kemudian, ada juga pertanyaan terkait apakah daftar caleg sementara (DCS) bisa dirubah. Menurut Erwan, DCS dapat berubah oleh tiga hal. Pertama, adanya laporan dan tanggapan masyarakat; kedua, karena meninggal dunia, dan keriga mengundurkan diri.

"Tujuan diumumkannya DCS kepada masyarakat adalah supaya masyarakat dapat mengenali dan memberikan masukan terhadap caleg yang diusung partai politik peserta pemilu 2014," tuturnya.

Parpol, tambah dia, diberi ruang untuk memperbaiki berkas calegnya sebanyak dua kali yakni pada saat diumukannya hasil verifikasi tahap I dan II. 

Namun setelah KPU menetapkan DCS, maka parpol tidak diberi ruang lagi untuk memperbaiki, menyempurnakan, mengubah, atau menambah daftar calegnya, kecuali ada masukan dari masyarakat. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15155


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved