Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024 Hasil Coblos Ulang, PDIP Teratas, PPP tak Lolos ke Senayan, ini Urutan Lengkapnya
Lampungpro.co, 29-Jul-2024

Amiruddin Sormin 193

Share

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). SUARA.COM/ALFIAN WINANTO

JAKARTA (lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU. Terdapat perubahan dalam perolehan suara partai karena dilakukan pemungutuan suara ulang di sejumlah daerah.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menetapkan hasil rekapitulasi tersebut dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. “Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024,” ujar Afifuddin dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di Gudang KPU RI, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (28/7/2024).

Pada rapat pleno itu, dilaksanakan rekapitulasi hasil Pileg DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II, Kalimantan Timur, serta Pileh DPD RI untuk Dapil Sumatera Barat. Selain itu, terdapat perubahan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Hasil perolehan suara Pileg DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Rokan Hulu juga berubah. Selanjutnya, perubahan perolehan suara terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Lahat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jember.

Kemudian, di Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Gorontalo. Lalu, di Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupatan Lanny Jaya, dan terakhir Kota Sorong.

“Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB," ucap Afifuddin.

Setelah ditetapkan, PDIP masih menjadi partai dengan suara terbanyak. Sementara, PPP masih belum memenuhi ambang batas minimal masuk parlemen alias parliamentary thershold 4%.

Berikut daftar perolehan suara partai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada Pemilu 2024 setelah pelaksanaan putusan MK:

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved