Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Umumkan Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024, ini Syarat dan Jadwalnya
Lampungpro.co, 30-Apr-2023

Amiruddin Sormin 6716

Share

Ilustrasi logo KPU pada gambar seseorang berjalan kaki. Simak jadwal pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Fauzan.)

JAKARTA (Lampungpro.co): Penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 segera dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seraya mengungkapkan pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 dimulai 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, hal tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. "Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," kata Hasyim, saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (30/4/2023).

Hasyim Asy'ari menerangkan, bacaleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil), dan dilakukan pimpinan pusat partai politik kepada Kantor KPU RI. Kemudian, untuk bacaleg anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

"Demikian pula untuk bacaleg anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota di kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing," kata  Hasyim Asy'ari

Sementara itu, untuk pendaftaran bacaleg anggota DPD RI, Hasyim menegaskan, hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi. Dia mengingatkan, seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu.

KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan operasional pukul 08.00 WIB-16.00 WIB waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023. "Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," kata Hasyim

Ada pun pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024. Jadwal ini juga bersamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

443


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved