Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kuasai Tanah Untuk Pribadi Hingga Rugikan Negara Rp3,17 Miliar, Mantan Kades di Mesuji ini Jadi Tersangka Mafia Tanah
Lampungpro.co, 01-Aug-2024

Febri 208

Share

Kejari Mesuji Saat Ekspos Penangkapan | Ist/Lampungpro.co

"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Jadi kami sampaikan tersangka bisa saja bertambah, apabila nanti dipenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Leonardo Adiguna.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JW langsung� dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, untuk kepentingan penyidikan Tim Penyidik Kejari Mesuji.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, bahkan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Tim penyidik menyebut, perbuatan tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.

Kemudian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.

Lalu Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf c.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16467


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved