"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Jadi kami sampaikan tersangka bisa saja bertambah, apabila nanti dipenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Leonardo Adiguna.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JW langsung� dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, untuk kepentingan penyidikan Tim Penyidik Kejari Mesuji.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, bahkan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Tim penyidik menyebut, perbuatan tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.
Kemudian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.
Lalu Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf c.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juntco Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4124
Lampung Selatan
1269
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia